SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Timur, berinisial MY (60) ditangkap polisi. MY disebut ditangkap karena mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Demikian diungkap oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
"MY diamankan setelah ada laporan terkait mobil yang dibawanya membeli solar berulang kali di SPBU," katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan di SPBU hingga ke lokasi penimbunan solar di rumah MY.
Baca Juga:Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup, petugas kemudian menangkap MY," jelasnya.
Petugas menemukan barang bukti dua drum serta tiga jeriken berisi solar total keseluruhan 600 liter. Kekinian MY dan barang bukti diamankan di Mapolres Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," tukasnya.
Baca Juga:Marak Manusia Gerobak di Tangsel, Penghasilan Lebihi UMR Karyawan