Angkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal, 2 Orang Ditangkap, Ini Kronologinya

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan truk tersebut.

Suhardiman
Selasa, 26 April 2022 | 16:47 WIB
Angkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal, 2 Orang Ditangkap, Ini Kronologinya
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga mengangkut enam ton getah pinus tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, kedua orang yang ditangkap berinisial AYS (27) dan LI (26).

"Keduanya ditangkap di kawasan Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka ditangkap saat membawa enam ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Sony, melansir Antara, Selasa (26/4/2022).

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya pengangkutan getah pinus menggunakan truk. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan truk tersebut.

Baca Juga:Penumpang Keberatan Harga Tiket Bus AKAP di Kampung Rambutan Naik Lebih dari 100 Persen

"Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan enam ton getah pinus. Saat diperiksa keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak