SuaraSumut.id - Tim gabungan menggagalkan perdagangan bayi orang utan di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan lima orang diduga pelaku, pada Kamis (28/4/2022).
Petugas juga menyelamatkan satu ekor orang utan yang diperkirakan masih berumur sekitar empat bulan.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari informasi adanya penjualan orang utan melalui media sosial (Medsos). Satwa dilindungi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Kunjungi Posko Telkom Cirebon, Menkominfo: Jadilah Tulang Punggung Digital Indonesia
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat membenarkan adanya pengungkapan itu.
"Kegiatan pengungkapan itu benar," katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan proses hukum kasus perdagangan Orang Utan ini telah ditangani oleh Polda Sumut.
"Sekarang lagi proses hukum di Polda Sumut," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kemenhub Jelaskan Kapan Rencana Tol Gratis Diberlakukan