Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat

Polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:54 WIB
Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menginterogasi oknum Kepling pengedar narkoba. [Suara/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pelaku berinisial AIS diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

AIS diringkus di kawasan Jalan Syailendra Medan, pada 11 April 2022 lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 plastik sabu dengan berat 4,5 gram, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu, dan 1 buah tas kecil.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya seorang oknum Kepling perempuan yang menjadi bandar narkoba di Medan.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan selama dua bulan dan kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial AIS mengedarkan narkoba jenis sabu," katanya didampingi Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat menggelar konfrensi pers, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS

Sejurus kemudian, lanjut Kaporestabes Medan, pihaknya yang melakukan pengintaian lalu menyergap oknum Kepling tersebut ketika melintas di Jalan Syailendra Medan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat 4,5 gram di dalam tas kecilnya," ungkapnya.

Valentino menyampaikan bahwa atas penemuan barang bukti tersebut tersangka lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan AIS mengakui perbuatannya (pengedar narkoba)," ucapnya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menerangkan tersangka sudah 6 bulan terakhir mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan

"Tersangka AIS mengambil 25 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan sistem sebagai pekerja yang mana setelah narkotika tersebut habis terjual barulah AIS memberikan uang kepada tersangka J (pemasok narkoba)," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini