Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno

Dalam sidang etik diputuskan bahwa Raden Brotoseno tidak dipecat.

Suhardiman
Senin, 30 Mei 2022 | 16:39 WIB
Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno
Logo Polri. [Ist]

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," ujar Kurnia.

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi PTDH, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," katanya.

Kurnia berpendapat, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

Baca Juga:Persib Bandung Jajal Kekuatan Klub Singapura Tanjong Pagar di Batam

Sebab hal ini terbilang janggal. Kejanggalan itu, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini