Curi Sepeda Motor, Ahok Ditangkap Polisi

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:12 WIB
Curi Sepeda Motor, Ahok Ditangkap Polisi
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial N alias Ahok (42), warga Kecamatan Medan Barat, ditangkap polisi. Ahok ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, peristiwa terjadi pada 6 Juni 2022. Awalnya korban dengan mengendarai sepeda motor datang ke lokasi untuk bertemu dengan penyewa gedung.

"Korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke gedung. Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor," kata Ginanjar dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Tak lama kemudian korban keluar dari gedung dan melihat sepeda motornya yang terparkir telah hilang.

Baca Juga:Dugaan Pengibaran Bendera HTI di Deklarasi Anies Capres, Polisi: Sedang Pendalaman

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Dari Ahok disita barang bukti sepeda motor hasil curian," katanya.

Selanjutnya, Ahok dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Diresmikan Jokowi, PDIP Sebut Masjid At-Taufiq Dibangun Dengan Konsep Islam Nusantara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini