SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Aleksander Nitti, Kepala SD Negeri Oelbeba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Iwan. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap guru SD bernama Anselmus Nale pada 31 Mei 2022.
"Kami tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, melansir Antara, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, penganiayaan terjadi di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian. Dalam rapat terjadi perbedaan pendapat antara tersangka dengan korban. Hal itu berujung dengan penganiayaan.
Baca Juga:Transformasi Digital Memaksa Kita Bermigrasi dari Ruang Fisik
Korban berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah. Sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ada tiga peristiwa dalam kasus ini, yaitu dalam ruangan rapat sekolah, terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial.
Sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.
"Para pelaku akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Tuai Perdebatan, Deddy Corbuzier Sebut Istrinya 'Puteri Indonesia 2011'
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.