Soroti Soal Nasi Padang Babi, Gubernur Sumbar Mahyeldi Usul Masakan Padang Disertifikasi

tidak boleh ada lagi masakan Padang yang nonhalal.

Suhardiman
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:46 WIB
Soroti Soal Nasi Padang Babi, Gubernur Sumbar Mahyeldi Usul Masakan Padang Disertifikasi
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar masakan Padang harus ada sertifikasi, khususnya oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Hal ini dikatakan Mahyeldi menyoroti soal adanya pedagang nasi Padang babi di Jakarta Utara.

"Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan, nanti ada stikernya," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022).

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi masakan Padang yang nonhalal. Ia meminta IKM mengecek apakah restoran itu sudah memiliki izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP atau belum.

"Intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang nonhalal. Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim," ujarnya.

Baca Juga:Kalahkan Timnas Indonesia 1-0, Pelatih Yordania Congkak: Seharusnya Kami Menang Besar

Mahyeldi mengatakan, restoran yang menjual masakan Padang dengan menu babi itu bertentangan dengan falsafah dan adat yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Mahyeldi menegaskan bahwa makanan khas Padang dipastikan halal.

"Ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK," katanya.

"Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," sambung Mahyeldi.

Ia juga merespons soal keberadaan restoran itu yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Terkait dengan di Sumbar, kata Mahyeldi, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

Baca Juga:Perempuan Ini Culik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Jombang

"Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini