Polisi Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin di Medan, Ini Perannya

mereka memiliki peran berbeda di organisasi Khilafatul Muslimin.

Suhardiman
Minggu, 12 Juni 2022 | 17:24 WIB
Polisi Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin di Medan, Ini Perannya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai tokoh penting di organisasi Khilafatul Muslimin. Satu orang ditangkap di Medan. Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Lampung dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempat orang yang ditangkap berinisial AA, IN, F, dan SW.

"Penangkapan dilakukan pada 11 Juni 2022 di tiga lokasi, yaitu Lampung, Medan dan Bekasi," katanya melansir Antara, Minggu (12/6/2022).

Endra Zulfan mengatakan, mereka memiliki peran berbeda di organisasi Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:Iring-iringan Mobil Jenazah Eril Berangkat Menuju Bandung, Ridwan Kamil dan Istri Sampaikan Terima Kasih

Seperti AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan. IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan.

"F yang ditangkap di Medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana. Sedangkan SW yang ditangkap di Bekasi, perannya sebagai pengurus dan pendiri bersama pimpinan tertinggi mereka," ujar Endra Zulpan.

Dalam penangkapan itu, kata Endra Zulfan, petugas menyita barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer.

"Saat ini sudah dibawa tim tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," katanya.

Ia mengatakan, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.

Baca Juga:Tumbangkan Ganda Putra China, Fajar / Rian Kampiun Indonesia Masters 2022

"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Diduga Buat Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP

Ia mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan e-KTP terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor NIW untuk menggantikan e-KTP," ujarnya.

Dirinya mengatakan, petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang tersebut.

Penangkapan terhadap empat tersangka juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada Rabu (8/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini