SuaraSumut.id - Seorang tersangka tewas gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pihak keluarga pun akan mendatangi Polda Sumut pada Rabu (15/6/2022). Kedatangan mereka guna diperiksa sebagai saksi.
Demikian dikatakan oleh kuasa hukum keluarga, Indra Kusuma Damanik, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/06/2022).
Indra mengatakan, saksi yang dibawa adalah saksi yang melihat peristiwa MR dijemput di kawasan Tanah Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga:Tanggapi Video Viral, Kementerian PUPR: Tol Becakayu Tidak Amblas!
"Saksi yang kita bawa adalah saksi yang melihat MR dibawa sama orang yang ngaku-ngaku polisi dan membawa surat penangkapan," katanya.
Pihak keluarga menduga bahwa orang yang membawa MR untuk diserahkan ke Polresta Deli Serdang bukan polisi.
Pasalnya, dirinya sudah menanyakan ke Polresta Deliserdang dan menyatakan hanya menerima MR di Pancurbatu.
"Saat kita tanya mereka menerima penyerahan tersangka di Pancurbatu, bukan pihak Polresta Deli Serdang yang menangkap ke sana," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil autopsi diketahui korban murni gantung diri.
Baca Juga:Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
"Hasil autopsi menyatakan kesimpulan betul tersangka gantung diri. Ini dibuktikan dokter ada jeratan dan sumbatan pernafasan akibat dari jeratan kabel yang dilakukan oleh pelaku," tukasnya.
Diberitakan, tersangka MR ditemukan tewas gantung pada Rabu 11 Mei 2022. Ia ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya.
Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Informasi dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa 10 Mei 2022 malam.
Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri