SuaraSumut.id - Sejumlah tenaga kesehatan dari beberapa organisasi profesi menggelar aksi solidaritas di PN Medan, Selasa (14/6/2022). Dokter G menjadi terdakwa terkait kasus vaksin kosong.
Ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr Redyanto Sidi mengatakan, aksi ini merupakan dukungan untuk dokter G.
"Dokter G adalah vaksinator yang diminta resmi dari surat PDUI atas permintaan penyelenggara yang merupakan Polres Belawan. Dokter G dalam tanda petik korban kriminalisasi," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Dari video yang beredar, kata Redyanto, dokter G dipersalahkan. Padahal sampai saat ini anak yang disuntik merasa sehat.
Baca Juga:Hari Pertama PPDB SMP - SMA - SMK di Jakarta, Lupa Password Akun Jadi Masalah Paling Banyak Muncul
"Kita berharap penyelenggara bertanggung jawab terhadap persoalan ini,” ucapnya lagi.
Dirinya juga berharap hakim membebaskan dokter G. Karena sesuai dengan Pasal 57 UU 36 2014 yang berbunyi menyatakan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan penegakan hukum dan menuntut keadilan terhadap dokter G.
"Stop kriminalisasi dokter yang mengabdi sebagai relawan vaksinasi Covid-19," tulis isi spanduk.
Mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap dokter G.
Baca Juga:5 Tips Mendatangkan Banyak Pengikut Instagram, Nomor 5 Pakai Fitur Terbaru