SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pelaku pencuri pagar besi Masjid Raya Al Mashun, Medan. Pelaku menggunakan gerinda listrik untuk memotong pagar masjid.
Panit I Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Widi, kedua pelaku yang ditangkap berinisial PS (34) dan PP (33).
"Pelaku PS terlebih dahulu masuk ke dalam komplek Masjid Raya. Dengan menggunakan gerinda listrik, pelaku memotong pagar besi tersebut," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (23/6/2022).
PS lalu pergi memanggil PP. Keduanya kembali masuk dan mengangkat pagar besi yang telah dipotong.
Baca Juga:Dewi Perssik Pastikan Hadiri Sidang Cerai, Janji Mau Bongkar Semuanya Soal Angga Wijaya
Pelaku langsung mengangkat pagar yang sudah dipotong ke atas becak. Kedua lalu membawa pagar itu," ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 9 tahun," kata Widi.