Korban Tabrakan Maut Minibus dan Kereta Api di Sergai Dapat Santunan Rp 50 Juta

setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta.

Suhardiman
Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:47 WIB
Korban Tabrakan Maut Minibus dan Kereta Api di Sergai Dapat Santunan Rp 50 Juta
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (freepik)

SuaraSumut.id - PT Jasa Raharja memberikan santunan tabrakan maut antara minibus dan kereta api. Tabrakan terjadi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/06/2022).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Santunan yang diberikan berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 20 juta untuk korban luka-luka.

Demikian dikatakan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (25/6/2022).

"Kita telah mengunjungi lokasi dan rumah sakit untuk mendata para korban," katanya.

Baca Juga:Biaya Sekolah Rafathar Bikin Netizen Geleng Kepala: Sekolah SD Rasa S2

Ia menjelaskan, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta. Hal ini sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

"Santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah," katanya.

Sementara itu, korban luka-luka biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

"Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964," ujarnya.

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga:Xiaomi 12 Ultra Diprediksi Rilis Awal Juli

"Kita menghimbau agar seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya dan mari bersama-sama kita wujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan," kata Tamrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini