Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumut Gunawan Benjamin mengaku ragu terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Saya menterjemahkannya begini, kalau kebijakan ini bertujuan agar supaya tidak terjadi penyelewengan penggunaan minyak goreng curah. Maka cara tersebut memang bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk pengawasan pendistribusian minyak goreng," ujarnya.
Menurutnya, dengan aplikasi PeduliLindungi maupun dengan KTP tersebut, pemerintah bisa memantau minyak goreng dari produsen hingga konsumen.
"Misalkan produsen menjual 1 ton minyak goreng curah ke distributor, lantas distributor menjual 1 ton ke pedagang/pengecer, pedagang menjual 1 ton ke para pembelinya. Memang akan terdata dan terawasi skema pembelian minyak goreng curah seperti itu," jelasnya.
Baca Juga:Targetkan Juara Piala AFF 2022, Park Hang-seo Lempar Kode Hengkang dari Vietnam
Namun apakah kebijakan tersebut akan terimplementasi secara sempurna?
"Saya jawab tidak. Akan ada banyak kendala seperti ribet, tidak semua masyarakat menggunakan smartphone, tidak semua wilayah tercover dengan jaringan telekomunikasi, hingga rantai dagang yang masih ada setelah pedagang pengecer yakni kedai sampah," jelasnya.
Ia menyampaikan potensi penyelewengan minyak goreng yang paling besar dilakukan adalah di level produsen, distributor hingga pedagang besar.
"Kalau pedagang eceran yang membeli per 100 kg untuk 2 hari jualan, saya tidak begitu yakin akan ada upaya untuk dikemas lantas dijual dalam bentuk kemasan," imbuhnya.
Gunawan belum melihat ada implementasi kebijakan pemerintah yang baru itu untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Baca Juga:Terkini.id Umumkan Daftar Kuliner Paling Enak Pilihan Konsumen di Kota Makassar Tahun 2022
"Tetapi sejumlah pedagang besar maupun distributor yang saya tanyai, mereka menjawab mungkin dalam waktu dekat ini implementasi kebijakan di level mereka akan dilakukan," katanya.