Saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.
"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ujarnya.
Benny menekankan, Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, dan yang bersangkutan merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.
Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 tersebut sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas. Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Kemudian Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu.
Baca Juga:Sup Khas Jepang Bernama Dago-jiru
"Artinya, ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.
Achmad Marzuki lalu menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
"Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," kata Benny Irwan.