SuaraSumut.id - Achmad Marzuki resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh. Ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelantikan Achmad Marzuki untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh, Rabu (6/7/2022).
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan, melansir Antara.
Achmad Marzuki mengaku bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala UU serta peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Baca Juga:Hasil Malaysia Masters 2022: Rinov/Pitha Melaju, Rehan/Lisa Digilas Ranking 2 Dunia
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPRA hingga kementerian lembaga terhadap beberapa calon. Kemudian hasilnya diserahkan kepada Presiden dan dilaksanakan sidang tim penilai akhir.
Pada sidang tim penilai yang dipimpin Presiden tersebut akhirnya menugaskan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
"Menindaklanjuti keputusan tersebut maka hari ini dilaksanakan pelantikan sumpah jabatan Pj Gubernur Aceh," kata Tito.
Sebagai bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, lanjut Tito, maka dirinya memilih proses pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan di Banda Aceh.
"Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang hadir langsung juga segenap pimpinan dan anggota DPRA atas terlaksana pelantikan ini," katanya.
Baca Juga:Alasan BCL Sering Ajak Ariel Nyanyi Bareng di Acara Konser