SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial F (32) ditangkap dalam kasus pencabulan.
Pasalnya, F disebut menyetubuhi anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun. Ia ditahan petugas setelah diserahkan pihak keluarga korban ke Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi pada Februari 2022 di Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Keduanya berkenalan melalui media sosial. Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu.
Baca Juga:Daftar Cabor SEA Games 2023 Kamboja Bocor, Tak Ada Futsal
"Pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit. Ia lalu membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," kata Putu melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
Setelah melakukan aksinya, kata Putu, pelaku memberi uang kepada korban Rp 100.000.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang di tempat yang berbeda," kata Putu.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.