SuaraSumut.id - Sejumlah pejabat Eselon II yang dilantik pada Jumat 15 Juli 2022, terancam dikembalikan ke jabatan semula. Hal ini dikarenakan belum mendapatkan rekomendasi Komisi ASN di Jakarta.
Melansir Antara, Kamis (21/7/2022), Kepala Dinas BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut.
"Iya memang ada salah satu poin yaitu rekomendasi KASN belum ada itu karena waktu mepet," katanya.
Sejumlah eselon II yang dilantik beberapa waktu lalu sudah pernah mengikuti uji JPT, namun tidak sesuai dengan penempatan yang dipilih saat ikut JPT.
Baca Juga:Kenali Ancaman Data Pribadi dan Pentingnya Mengamankan Jejak Digital Kalian di Dunia Maya
Pihaknya akan menyurati Komisi ASN di Jakarta terkait penempatan kepala Dinas tersebut.
"Untuk solusi kita menyurati Komisi ASN di Jakarta dan kita tunggu bagaimana keputusan dari KASN nantinya, jika isi surat dikembalikan ya kita lantik kembali," katanya.
Ada lima jabatan pejabat yang dilantik, yaitu Kepala BPKK Aceh Jaya yang sebelumnya di jabat oleh Safrul Maryadi digantikan oleh Khairullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Aceh Jaya.
Sementara Safrul Maryadi menjabat sebagai Asisten III Setdakab Aceh Jaya. T Mufizar sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setdakab Aceh Jaya diangkat menjadi Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Jaya.
Salbiah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPKB diangkat menjadi Kepala Dinas Pertanahan menggantikan Ifan Murdani, sementara Ifan Murdani menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPKB.
Baca Juga:Polda DIY Siapkan 600 Personel Amankan Laga Perdana PSS Sleman di Maguwoharjo
Ketua III DPRK Aceh Jaya T Asrizal menyampaikan pihaknya juga akan memanggil pihak terkait yaitu BKPSDM terkait pelantikan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur tersebut.
- 1
- 2