Gugatan Praperadilan Eks Bupati Bener Meriah Ditolak

Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Suhardiman
Selasa, 26 Juli 2022 | 09:56 WIB
Gugatan Praperadilan Eks Bupati Bener Meriah Ditolak
Ilustrasi praperadilan. [istockphoto]

SuaraSumut.id - PN Simpang Tiga Redelong menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau.

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Dedi Alnando melansir Antara, Selasa (26/7/2022). Sidang dihadirinya pemohon Ahmadi melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat dan termohon Dirjen Gakkum Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang dikuasakan kepada Muhnur.

Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga:Terima Predikat Nindya untuk KLA, Kabupaten Bantul Kejar Target Predikat Utama di Tahun 2023

Penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP serta keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu sudah diperiksa sebagai saksi.

Hakim menyatakan penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka.

Nourman Hidayat, kuasa hukum pemohon menyatakan, menghormati putusan hakim praperadilan. Praperadilan adalah permohonan menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.

"Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara," katanya.

Ia mengatakan, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:Sejumlah Catatan PAN Soal KPU Izinkan Kampanye di Kampus

"Kami menghormati putusan hakim praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum," katanya.

Sementara itu, Muhnur selaku kuasa hukum termohon mengatakan, sejak awal berkeyakinan bahwa penyidikan dilakukan penyidik KLHK berdasarkan objektivitas serta eviden atau jelas dan nyata.

"Penyidikan kasus tersebut tidak ada unsur subyektif dan atau bahkan unsur politik. Penyidikan pekara ini murni penegakan hukum," kata Muhnur.

Penyidikan kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut adalah ikhtiar konkret KLHK menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini