68 Hektare Lahan di Aceh Terbakar, Ini Penyebabnya

Paling dominan kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Besar.

Suhardiman
Rabu, 27 Juli 2022 | 12:02 WIB
68 Hektare Lahan di Aceh Terbakar, Ini Penyebabnya
Ilustrasi kebakaran lahan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seluas 68 hektare lahan di Aceh, dilaporkan terbakar selama Juli 2022 di tengah musim kemarau basah.

Demikian dikatakan oleh Kepala Pelaksana BPBA Ilyas melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) melansir Antara, Rabu (27/7/2022).

"Semua kebakaran lahan ini masih bisa tertangani, api dengan cepat berhasil dipadamkan petugas di lapangan," katanya.

Pusdatin BPBA mencatat 24 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh sepanjang Juli 2022, dengan total lahan terbakar seluas 68 hektare.

Baca Juga:Catat! Ini 4 Tips Jadi Pengusaha Sukses Ala Menparekraf Sandiaga Uno

Puluhan hektare lahan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Tanah Rencong meliputi Aceh Selatan, Aceh Besar, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya.

Paling dominan kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Besar. Ilyas mengatakan, umumnya kejadian karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Masih banyak masyarakat membuka lahan baru dengan cara membakar hutan sehingga menyebabkan karhutla yang meluas.

"Mengingat 80 persen karhutla disebabkan oleh ulah manusia, maka kita menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan untuk membuka lahan baru,” kata Ilyas.

BPBA juga mengajak partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat dalam usaha penanganan karhutla.

Saat ini kerjasama semua pihak untuk saling mengedukasi sangat dibutuhkan untuk langkah pencegahan karhutla.

Apalagi, lanjut Ilyas, siapapun dapat dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahar lahan, mulai dari pasal 187,188 KUHP, pasal 98,99 dan 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:Belasan Motor di CFW Diangkut Petugas, Juru Parkir Liar Protes Keras

"Dan juga para pelaku bisa dikenakan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” katanya.

Tidak hanya karhutla, bencana alam lain juga terjadi di Aceh selama periode yang sama, seperti angin puting beliung, banjir luapan, abrasi, dan kebakaran pemukiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini