Soal Isu Kontroversial RUU KUHP, Presiden Jokowi Perintahkan Ini

RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

Suhardiman
Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Soal Isu Kontroversial RUU KUHP, Presiden Jokowi Perintahkan Ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam]

SuaraSumut.id - Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya menggelar diskusi lebih masif dan terbuka soal isu-isu kontroversial dalam pembahasan RUU KUHP.

"Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menkopolhukam Mahfud MD, melansir Antara, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan, perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," katanya.

Baca Juga:Masih Ada Perusahaan Belum Daftar PSE, Legislator Pertanyakan Sejauh Mana Sosialisasi Regulasi yang Dilakukan Kominfo

Mahfud menjelaskan, RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," jelasnya.

Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Baca Juga:Proses 'Evakuasi' Ribuan Minyak Goreng Kemasan yang Berserak di Lautan

Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu itu, Mahfud menyatakan, pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sementara materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini