SuaraSumut.id - Seorang terpidana kasus perdagangan imigran Rohingya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Kejati Aceh.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Mujiono (42) ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Setelah penangkapan, Mujiono langsung diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani masa hukumannya," katanya melansir Antara, Minggu (16/2/2025).
Ali mengatakan Mujiono membawa 20 imigran etnis Rohingya dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tanjung Balai, menggunakan minibus.
"Perbuatan tersebut dilakukan Mujiono karena mendapatkan sejumlah imbalan. Namun, putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mujiono dinyatakan bebas," ujarnya.
Jaksa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diterima dan Mujiono dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
"Saat jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dengan berpindah-pindah tempat, sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2024," ungkapnya.
Pihaknya akan mencari DPO lainnya guna menegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh mengajak masyarakat menginformasikan terkait keberadaan DPO atau buronan.