Polri Diminta Jamin Keamanan Bharada E untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Selain itu, kata Hasto, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.

Suhardiman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:07 WIB
Polri Diminta Jamin Keamanan Bharada E untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraSumut.id - Polri diminta untuk menjamin keamanan Bharada E untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.  Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melansir Antara, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, kata Hasto, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.

"Jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:Jamasan Pusaka Tombak di Pemkot Jogja, Disbud: Tak Hanya Perawatan tapi Sekaligus Pelestarian Budaya

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal itu berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," katanya.

Diketahui, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meski yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.

Namun untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga:Warga Toraja Harus Antre Mulai Jam 4 Subuh Untuk Dapat BBM

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini