Hajab Bah! Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap TT.

Suhardiman
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Hajab Bah! Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi suami jual istri ke pria hidung belang. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang suami di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51) menjual istrinya ke pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah sang istri berinisial I (35) melaporkan pelaku kepada kepolisian pada Mei 2022. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap TT.

"TT ditangkap di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto melansir Antara, Senin (8/8/2022) siang.

Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022, pelaku berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikannya.

Baca Juga:Sule Tutup Kolom Komentar Buntut Rumor Main Serong dengan Riesca Rose

"Sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Ketiga pria itu merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban," katanya.

Saat sang istri melakukan hubungan dengan pria lain di kamar, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan itu.

"Yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir," ujarnya.

Korban sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya.

"Korban tidak tahu dijual berapa oleh pelaku. Namun setiap kali selesai melayani pria lain, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," jelasnya.

Baca Juga:Kode Redeem AOV 8 Agustus 2022, Dapatkan Hadiah Menarik dari Garena

Pelaku juga diketahui merekrut empat perempuan muda yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG perusahaan kosmetik. Namun demikian, keempatnya justru disetubuhi oleh pelaku.

"Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini