SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencoret 16.757 pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Rinciannya adalah pemilih ganda sebanyak 10.961 orang, meninggal 3.329 orang, pindah keluar 1.912 orang, tidak dikenal 533 orang.
Selain itu, pemilih bukan penduduk 13 orang, dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.
Anggota KPU Sumut Yulhasni meminta KPU kabupaten/kota untuk memastikan penyaringan pemilih TMS di Sidalih berkelanjutan.
Baca Juga:Ancaman Krisis Batu Bara PLN di Depan Mata, Ini Penyebabnya
"Salah satu titik tekan dalam surat edaran tersebut adalah pencermatan terhadap data ganda, anomali, dan data pemilih yang sudah meninggal," katanya melansir Antara, Kamis (11/8/2022).
Khusus data ganda, kata Yulhasni, KPU kabupaten/kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar-TPS, dan di TPS yang sama.
Dari proses tersebut, kata Yulhasni, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Kami berharap akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan karena data tersebut akan digunakan KPU sebagai bahan sinkronasi data kependudukan," katanya.
Yulhasni mengakui bahwa KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk pencermatan karena data dukung yang masih rendah, terutama dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di masing-masing daerah.
Baca Juga:Minta Persis Solo Kalahkan Persita Tangerang, Gibran Tebar Pesan Penting: Rak Poin Penuh Isin
"Sekarang semua data terpusat di Jakarta. Jadi, rata-rata dukcapil daerah tidak dapat memberikan data ke KPU kabupaten/kota dengan alasan demikian," katanya.