SuaraSumut.id - Polisi menggerebek bengkel motor di Jalan Sultan Alaudin, Kota Makassar. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Ipda Asfada mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi soal peredaran minuman beralkohol dijual dibengkel motor.
"Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," katanya melansir Antara, Senin (15/8/2022).
Modus penjualan miras secara eceran itu menjadikan bengkel motor agar tidak terlalu nampak ke publik. Ratusan botol miras berbagai merek ini ditaruh dalam lemari pendingin serta beberapa kardus di dalam rumah telah diamankan petugas.
Baca Juga:Khodam Lucinta Luna Masih Ada Pasca Operasi, Padahal Ngarep Punya Suara Seperti Syahrini
Penyitaan dilakukan lantaran pemilik rumah tidak bisa menunjukkan ijin edar.
Langkah tegas dilakukan dengan memasukkan ratusan botol miras ini ke dalam kardus untuk dibawa sebagai barang bukti.
"Tidak memiliki ijin edar, tapi melainkan sebagai distributor. Setelah kita lakukan wawancara di tempat, kita langsung mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis ini ke kantor," katanya.
Pemilik rumah toko penjual miras berkedok bengkel sepeda motor ikut diamankan petugas polisi untuk diminta keterangannya.
"Terhadap pelaku peredaran minol yang tidak sesuai dengan ijinnya, kita lakukan pemeriksaan dan akan di sidangkan melalui tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar," katanya.
Baca Juga:Konflik Tetangga Bangun Tembok di Pulogadung, Wagub DKI: Jangan Pikirkan Pribadi Sendiri!