SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial SR (78) ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang diduga pelaku berinisial DH (17) dan MRA (28).
Selain menghabisi korban, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Hulu, juga mencuri harta benda korban.
Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu 14 Agustus 2022 malam.
"DH ditangkap di sebuah warnet. Sedangkan MRA ditangkap saat akan menjualkan emas," kata Agus dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (15/8/2022).
Dijelaskan Agus, identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Mereka melakukan aksinya malam hari sebelum cucu korban pulang. Saat ini kedua pelaku tengah diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti bantal, gunting, dompet, uang tunai Rp 1.100.000, anting emas dan handpohone.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan.
Baca Juga:Mau Punya Barang Mewah Milik Tersangka Korupsi? Ikutilah Lelang Online KPK
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
- 1
- 2