SuaraSumut.id - Oknum honorer Pemerintah Kota Sibolga dicokok personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Dia diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Dari tangan pria berinisial AYP (30), warga Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng itu, polisi menyita sebanyak 62 paket kecil ganja siap edar seberat 54.42 gram.
"Tersangka ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di sekitar kediamannya pada Senin (15/8/2022)," ungkap Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gunung, Kamis (18/8/2022).
Penangkapan terhadap AYP itu, terang AKP H Gurning, berawal ketika Satresnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba.
Baca Juga:Polrestabes Semarang Tangkap 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Punya Peran Masing-masing
Salam penyelidikan yang dilakukan, kemudian diketahui akan ada transaksi narkoba jenis ganja. Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukanlah tersangka AYP.
"Petugas melihat gerak gerik AYP mencurigakan, sepertinya menunggu orang lain. Personil Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan," katanya.
Saat digeledah, ditemukan bungkusan plastik yang isinya 62 paket kecil ganja siap edar. AYP kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng.
"AYP mengakui bahwa benar ia akan bertransaksi narkoba jenis ganja tersebut namun tertangkap sebelum bertransaksi. Ia mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial *ST* dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,," paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya harus berhadapan dengan hukum. AYP diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Dikirim dari Bekasi, Lima Bungkus Ganja akan Diedarkan di Wilayah Ciamis dan Pangandaran, Tapi