Kasus Judi Online di Deli Serdang Naik ke Penyidikan, Polda Sumut Periksa 6 Operator dan Buru Pemiliknya

Polda Sumatera Utara (Sumut) tampaknya serius mengusut tuntas kasus judi online terbesar yang berkantor di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.

Riki Chandra
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Kasus Judi Online di Deli Serdang Naik ke Penyidikan, Polda Sumut Periksa 6 Operator dan Buru Pemiliknya
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) tampaknya serius mengusut tuntas kasus judi online terbesar yang berkantor di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.

Teranyar, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

"Ya kasusnya sudah naik tahap sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online.

Baca Juga:Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri

Selain itu Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP.

"Begitu juga dengan 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online sudah diblokir," jelasnya.

"Kita juga meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing)," imbuhnya.

Terhadap pemilik judi online berinisial AP, Hadi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tak tertutup kemungkinan, polisi akan menjemput paksa pemilik judi tersebut.

Dalam kasus judi online ini, Hadi mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Baca Juga:Bagikan 30 Ribu Bendera Merah Putih ke Masyarakat, Kapolda Sumut Turun Langsung

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pencekalan terhadap bos judi online Cemara Asri berinisial AP untuk tidak berpergian ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini