Polda Sumut: Rekening yang Diblokir Kasus Judi Online di Cemara Asri Jadi 133

Namun demikian, Hadi belum membeberkan soal sudah adanya tersangka atau tidak.

Suhardiman
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Polda Sumut: Rekening yang Diblokir Kasus Judi Online di Cemara Asri Jadi 133
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memblokir 133 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online yang digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

"Kita bekerja sama dengan pihak bank melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening," kata Hadi.

Selain itu, kata Hadi, kasus judi online ini telah dinaikkan statusnya ke tahap sidik. Namun demikian, Hadi belum membeberkan soal sudah adanya tersangka atau tidak.

Baca Juga:'Jilli' Makhluk Mungil di Wonderland Indonesia 2 Ternyata Fauna Indonesia yang Pernah Terancam Punah

"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus ini. Enam orang di antaranya diduga merupakan operator dari aplikasi judi tersebut.

"Untuk penanganan kasus judi online masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, terdiri dari empat pegawai kafe, ketua RT, tiga satpam, dan enam terduga operator aplikasi judi online," jelasnya.

Hadi menjelaskan, Polda Sumut telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Penyidik kembali akan mengangendakan panggilan," jelasnya.

Baca Juga:Anak-anak Gaza Sudah Terbiasa dengan Kematian dan Pengeboman

Pihaknya meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini