Pelaku Pembakar Bukit Tor Simarbarimbing Sibolga Diciduk Polisi, Ini Motifnya

Polisi tangkap seorang pria yang diduga pelaku yang menyebabkan terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Riki Chandra
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:54 WIB
Pelaku Pembakar Bukit Tor Simarbarimbing Sibolga Diciduk Polisi, Ini Motifnya
Seorang laki-laki DES (kemeja merah) pelaku pembakaran perbukitan Tor Simarbaring ditahan Polres Sibolga. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi tangkap seorang pria yang diduga pelaku yang menyebabkan terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka mengaku bernama DES (51) warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin, Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan, pembakaran lahan dilakukan tersangka seorang diri dan alat yang digunakan mancis gas.

Rencana tersangka DES membakar lahan milik almarhum mertuanya untuk menanam pepaya. "Luas lahan yang terbakar lebih kurang satu hektare," ucapnya.

Baca Juga:Lagi Transaksi, Polisi Tangkap 2 Pemadat Ganja di Kota Sibolga

Sormin menyebutkan, peristiwa terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka berangkat ke lahan milik mertuanya di Tor Simarbarimbing untuk menanam dua batang pohon alpukat.

Ditanam di lokasi yang telah ada tumpukan daun-daunan yang kering berjarak lebih kurang dua meter.

"Kemudian tersangka akan menanam pepaya, karena lahan sudah semak.Tersangka membakar tumpukan daun-daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan," ucapnya.

Sormin mengatakan, berselang lima menit kemudian api menyala dan tersangka khawatir nyala api menjalar, sehingga DES memukul-mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering.

Namun usaha tersangka tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga panik dan berlari menuju rumah. Pada pukul 20.00 WIB tersangka diringkus petugas.

Baca Juga:Simpan Sabu dalam Masker, Pengedar Narkoba di Sibolga Diringkus Polisi

Perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kebakaran tersebut berdampak kerusakan lingkungan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Tersangka melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini