SuaraSumut.id - Sejumlah SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga karena diduga menyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis BBM Tertentu (JBT).
Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan mengatakan, ada tujuh SPBU di Kota Medan yang mendapatkan Sanksi karena penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi JBT.
"Total untuk Medan hingga Agustus 2022 sudah ada 7 SPBU yang diberikan sanksi," ungkap Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Jumlah SPBU yang mendapatkan sanksi di tahun 2022 ini, kata Agus, meningkat dari jumlah tahun lalu yang hanya empat SPBU.
Baca Juga:Leader Operator Judi Online Cemara Asri Jadi Tersangka dan Ditahan
"Mohon maaf, untuk data SPBU-nya tidak bisa kami berikan. Menghindari hal-hal yang tak dinginkan terjadi ke SPBU tersebut," paparnya.
Sementara itu, sanksi yang diberikan terhadap SPBU nakal itu pun beragam, mulai dari sanksi pembayaran denda hingga penghentian sementara penyaluran BBM ke SPBU tersebut.
"Sanksinya mulai dari pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non subsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan yakni penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Baca Juga:Masyarakat Adat di Sumut Bersitegang dengan Petugas, Begini Kejadiannya
Kontributor : Budi warsito