Mahendro menjelaskan, volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli baik sebelum dan sesudah SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan, meskipun tidak signifikan.
"Pada 5 hingga 16 Agustus terdapat 9.117 pelanggan KA Sribilah dan 22.116 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak 17 hingga 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 pelanggan KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli," jelasnya.
Syarat Naik KA Sribilah dan Putri Deli:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga:Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspres:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan