Aturan Baru Naik Kereta Api di Sumut, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster dan 6-17 Tahun Wajib Vaksin Kedua

penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan.

Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api di Sumut, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster dan 6-17 Tahun Wajib Vaksin Kedua
Kereta Api di Stasiun Medan. [Ist]

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspres:

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga:Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini