Pelaku Bunuh Siswi SMA di Tebing Tinggi karena Melawan Saat Hendak Disetubuhi Terancam 15 Tahun Penjara

Namun korban yang melawan dan berteriak membuat pelaku mencekiknya.

Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:28 WIB
Pelaku Bunuh Siswi SMA di Tebing Tinggi karena Melawan Saat Hendak Disetubuhi Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bernama Isramadan (37) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membunuh siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).

"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Polisi kemudian mengungkap motif pelaku membunuh korban. Pelaku disebut hendak menyetubuhi korban. Namun korban yang melawan dan berteriak membuat pelaku mencekiknya.

Baca Juga:Santai Jalani Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Apakah karena Ferdy Sambo Pegang "Kartu AS" di Polri?

"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," katanya.

Korban dan pelaku diketahui selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.

Pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya sekitar pukul 20.00 WIB. Korban pun pergi dengan berjalan kaki.

Korban yang tidak sadar telah dibuntuti terkejut saat dipanggil pelaku. Korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.

"Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban," ungkapnya.

Baca Juga:Surah An-Nas : Bacaan, Latin, Arti Beserta Kandungan dan Makna

Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Akibatnya korban kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.

Pelaku kemudian meletakan jasad korban di semak-semak dan ditutupi dengan daun pisang. Selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Singkat cerita jasad korban ditemukan pada Senin 22 Agustus 2022.

Pelaku yang mendengar hal itu, pelaku kabur menggunakan sepeda motor tetangganya ke Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini