SuaraSumut.id - Siswi SMA di Medan, berinisial E (14) diduga mengalami pelecehan di dalam angkot dirawat di Rumah Sakit USU. Korban harus dioperasi karena mengalami luka di kepalanya usai melompat dari angkot.
Humas Rumah Sakit USU Muhammad Zeini Zen mengatakan, korban masuk ke rumah sakit pada Senin 5 September 2022.
"Korban dioperasi sekitar pukul 14.00 WIB karena mengalami luka di kepala," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (7/9/2022).
Hingga saat ini, kata Zein, korban masih menjalani perawatan intensif.
Baca Juga:Melihat Anggota TNI AL Latihan Pertahanan untuk Hadapi Gangguan, Ada Api Berkobar
"Korban masih dalam perawatan," katanya.
Diberitakan, seorang siswi SMA diduga menjadi korban pelecehan di dalam angkot. Peristiwa diketahui terjadi Jalan Dr Mansyur, pada Senin (5/9/2022).
Saat itu korban E (14) hendak pergi ke sekolah. Saat di dalam angkot, pelaku Yusrendi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melakukan aksinya.
"Kejadian itu terjadi di dalam angkot. Jadi saat itu pukul 06.30 WIB korban akan berangkat ke sekolah untuk melakukan aktivitas belajar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Korban yang dikejutkan dengan perbuatan pelaku lalu melompat dari angkot. Akibatnya, korban terjatuh dan kepalanya mengalami luka.
Baca Juga:10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
"Atas peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit USU," ujarnya.
Fathir mengatakan, pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari.
"Ada warga yang menunjukan ciri-ciri pelaku," ungkapnya.
Fathir menjelaskan, pelaku sehari-harinya sebagai pengamen. Akibat perbuatannya, pelaku dihajar massa.
Ditanya motif pelaku melakukan perbuatannya, Fathir mengatakan masih didalami. Namun demikian, dari keterangan saksi menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya.
"Motifnya masih didalami. Untuk para saksi menjelaskan perlakukan melakukan perbuatan itu," cetusnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara.