SuaraSumut.id - Korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan calon pendeta GMIT, berinisial SAS bertambah menjadi 12 orang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau melansir Antara, Minggu (11/9/2022).
"Sampai Sabtu 10 September 2022 jumlah korban bertambah menjadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik," katanya.
Korban kekerasan seksual yang dilakukan SAS usianya antara 13 sampai 19 tahun. Polisi telah menangkap SAS dan menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus ini
Baca Juga:Penting Buat Hijaber! Inilah Perbedaan Antara Hijab, Niqab dan Burqa
Sebelumnya, Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan, gereja telah mengenakan sanksi berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.
Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.
Merry mengatakan bahwa Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.
Merry juga mengatakan bahwa gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.
"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," katanya.
Baca Juga:NCTzen Bersiap! NCT 127 Resmi Umumkan Tanggal Konser di Jakarta