Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 16:07 WIB
Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitungannya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut," kata Juniver.

Juniver yakin kliennya sudah memenuhi persyaratan DMO yang diharuskan Kemendag untuk memperoleh PE.

"Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan," katanya.

Baca Juga:Tes IQ: Temukan Objek Anak Laki-laki dalam Waktu 5 Detik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini