SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan berencana merenggut nyawa seorang pria bernama Harlen Sinaga (48) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).
Jasad korban ditemukan tergeletak penuh luka dalam kubangan di Desa Sampean, Minggu (28/8/2022). Jasad korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Terungkap kalau korban tewas karena dibunuh.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang pelaku.
"Dua orang pelaku yaitu AM (46) yang merupakan istri korban dan HS (46) selingkuhan dari istri korban," katanya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Resep Lapis Surabaya Enak dengan Bahan Murah ala Nicky Tirta
Achmad mengatakan, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pelaku pada 26 Agustus 2022.
"AM menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," katanya.
Hingga akhirnya HS nekat menganiaya korban hingga meregang nyawa. Jasad korban lalu dibuang ke dalam kubangan.
Istri korban sempat menduga suaminya tenggelam di pinggirnya terdapat semprot tanaman beserta obat-obatan tanaman yang biasa digunakan korban.
Namun pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Kasus pembunuhan berencana ini pun terkuak.
Achmad mengatakan, awalnya polisi menangkap HS di salah satu warung Desa Janji, Dolok Sanggul.
"Saat diinterogasi, HS mengaku disuruh AM yang merupakan istri sah korban," katanya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AM. Petugas menyita barang bukti kayu berukuran sekitar 50 centimeter, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan HP
Motif pembunuhan
Istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus 2022.
Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang AM ke HS juga menjadi pemicu kuat pembunuhan. Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.
"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. HS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 dan AM Pasal 340 subsider 338 junto 55.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo