Padahal, untuk memastikan seluruh daerah siap secara keseluruhan membutuhkan anggaran sosialisasi sebesar Rp 169 miliar. Kondisi tersebut sudah tentu membatasi langkah untuk percepatan.
Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Digitalisasi Penyiaran Utut Adianto meminta semua pihak bisa memberikan dukungan atas kesuksesan ASO.
"ASO terus didorong supaya menjadi kebijakan yang sampai ke rakyat. ASO ini konsekuensi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Digitalisasi (penyiaran) ini kemajuan bangsa," kata Utut.
Empat anggota Komisi I DPR RI turut dalam rapat yaitu Junico BP Siahaan, Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Mohammad Idham Samawi, serta Subarna. Di akhir rapat, Panja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR RI menghasilkan empat rekomendasi untuk mendorong kelancaran migrasi siaran digital.
Baca Juga:Kenaikan BBM, Megawati Soekarnoputri: Kalau Tidak Naik, Situasi Makin Sulit, Bagaimana?
Pertama, perlunya optimalisasi jangkauan siaran televisi digital. Kedua, memastikan kelancaran dan kevalidan distribusi bantuan STB untuk RTM. Kemudian ketiga peningkatan sosialisasi tentang batas akhir, serta keempat perlunya penguatan sinergi antar lembaga.
Salah satu rekomendasi yang mendapat tekanan adalah pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk RTM. Perhatian ada pada dukungan Komisi I DPR RI untuk pemutakhiran data oleh pemerintah daerah berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sudah divalidasi.
Perhatian selanjutnya terarah pada realisasi komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) penyelenggara multipleksing untuk pengadaan STB serta memastikan ketersediaan STB menjelang dan sesudah ASO.
Sebagai tindak lanjut, Panja mengagendakan rapat dengan mengundang LPS untuk memastikan kesiapan LPS atas komitmen awal bantuan STB gratis ke RTM.
Turut hadir dalam rapat, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio, perwakilan televisi lokal, perwakilan LPS (Televisi Swasta), dan perwakilan Gabungan Pengusaha Barang Elektronik (GABEL), Perwakilan Pemerintah Daerah Sumatera Utara tingkat I dan II, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Provinsi Sumatera Utara.