Ditahan Terkait Korupsi, Zaini Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan

Dirinya mengaku kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan kliennya tersebut.

Suhardiman
Selasa, 20 September 2022 | 15:15 WIB
Ditahan Terkait Korupsi, Zaini Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan
Zaini Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan. [Antara]

Hal tersebut bukan tanggung jawab klien mereka melainkan panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon.

"Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itu pun masih ada sisa sebesar Rp1,9 miliar pinjaman yang belum terbayar dari panitia. Klien kami merupakan korban dalam hal ini," ujar Zaini.

Dirinya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana.

"Peradilan cepat dan biaya ringan, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," katanya.

Baca Juga:Hotman Paris Sempat Terima Tawaran dari Ferdy Sambo, Hotman : Saya Tidak Bisa Tidur Tiga Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini