SuaraSumut.id - Bea Cukai menyita sebanyak 730 ribu batang lebih rokok ilegal di Aceh sepanjang 2022. Rokok itu disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022 disita 730.572 batang rokok ilegal," katanya.
Pihaknya hingga awal September 2022 telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:Antisipasi Gagal Panen, Kementan Minta Petani Muratara Ikut Program AUTP
"Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh sepanjang 2022 menyita 454.377 batang. Sedangkan operasi penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh sebanyak 76 kali," ujarnya.
Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe menyita 189.366 batang dengan operasi penindakan sebanyak 179 kali. Kantor Bea Cukai Langsa menyita 74.860 batang dengan operasi penindakan sebanyak 71 kali.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyita 67.500 batang dengan operasi penindakan 98 kali. Kantor wilayah menyita 75.936 batang dengan jumlah operasi 45 kali. Serta Kantor Bea Cukai Sabang menyita 19.509 batang dengan operasi penindakan sebanyak 26 kali.
"Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp750,2 juta. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan," katanya.
Baca Juga:Bocoran Ikatan Cinta: Petunjuk Baru Ditemui Siena, Nino Jadi Pelampiasan Kegilaan Mantan Kekasih Sal