Mahasiswa Ramai-ramai Polisikan Pengacara Dukun Firdaus Oiwobo, Buntut Sebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun

Perwakilan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, Achmad Syaiful Anam, melaporkan pengacara dukun, Firdaus Oiwobo atas kasus dugaan penistaan agama.

Riki Chandra
Sabtu, 24 September 2022 | 07:07 WIB
Mahasiswa Ramai-ramai Polisikan Pengacara Dukun Firdaus Oiwobo, Buntut Sebut Syahadat Batal Jika Tak Percaya Dukun
Muhammad Firdaus Oiwobo. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraSumut.id - Perwakilan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, Achmad Syaiful Anam, melaporkan pengacara dukun, Firdaus Oiwobo atas kasus dugaan penistaan agama.

"Alhamdulillah dari jam 2 siang hingga malam laporan kami diterima," kata Achmad Syaiful Anam usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/92/2022) malam.

Achmad tidak sendiri dalam membuat laporan. Dia didampingi 30 mahasiswa lain yang ikut tergabung dalam aliansi tersebut.

Dugaan penistaan agama ini terkait ucapan Firdaus Oiwobo ihwal praktik perdukunan. Firdaus belakangan memang kerap muncul di berbagai platform digital yang menyebutnya sebagai pengacara asosiasi dukun Indonesia.

Baca Juga:Berita Pilihan: Suami Siti Badriah Salat Pakai Kaos Tanpa Lengan, Firdaus Oiwobo Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

"Pertama, saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama, di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," ujar pengacara Ikatan Mahasiswa Listas Agama Indonesia, Isti'adatul Khusniyah.

Bukan cuma itu, ada lagi ucapan Firdaus yang disoal. Firdaus pernah menyebut bahwa seorang muslim yang tak percaya dukun akan batal syahadatnya.

"Fatwa MUI 2015 menyatakan, praktek perdukunan itu haram. Bukan hanya praktek tapi juga mempublikasikan, hukumnya haram," kata Isti'adatul Khusniyah, dikutip dari Suara.com.

Terakhir menurut fatwa MUI yang diungkapkan Isti'adatul Khusniyah, memanfaatkan, menggunakan, percaya praktik kedukunan itu juga haram.

"Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Indonesia khususnya ajaran Islam," ujarnya.

Baca Juga:Sebut Dukun Bagian dari Agama, Firdaus Oiwobo Dilaporkan Terkait Kasus Penistaan Agama

Dalam laporannya, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 156 A mengenai penistaan agama. Selain itu, ada juga pasal 28 terkait UU ITE.

"(Ini karena) saudara Firdaus menyebarkan sendiri dengan cara live di Instagram," kata Isti'adatul Khusniyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini