Kasus Pelajar Aniaya Guru hingga Patah Tulang Hidung, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut Walau di Bawah Umur!

Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.

Riki Chandra
Sabtu, 24 September 2022 | 11:15 WIB
Kasus Pelajar Aniaya Guru hingga Patah Tulang Hidung, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut Walau di Bawah Umur!
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Meski masih di bawah umur, seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah, akan tetap menjalani proses hukum.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B. "Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).

Pernyataan itu disampaikan Kombes Pol Rishian Krisna B menjawab perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.

Baca Juga:Pelajar di Kupang Aniaya Guru Hingga Patah Tulang Hidung, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan Meski di Bawah Umur

Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.

Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.

Baca Juga:Sadis! Mayat Lelaki Ditemukan Hangus Terbakar, Jasad Dibuang Ke Kali Mati

"Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya,” tambahnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini