SuaraSumut.id - Bos judi online Apin BK dikabarkan ditangkap. Kabar tersebut beredar di pesan singkat WhatsApp (WA) jurnalis. Adapun isi pesan itu disebut Apin BK telah menyerahkan diri ke polisi dan dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Sumut.
Terkait dengan kabar tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi buka suara dan memberikan penjelasan.
"Kita doakan aja mudah-mudahan ya, kan harapan dan himbauan kita dari dulu seperti itu, supaya maslah yang dihadapi tuntas," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Jumat (14/10/2022).
Mengenai kepastian apakah benar atau tidak Apin BK ditangkap, Hadi mengaku belum mendapatkan informasi.
Baca Juga:Pernah Bertugas di Ranah Minang, Ini Kata Polda Sumbar Soal Kabar Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
"Saya belum dapat konfirmasi," tukasnya.
Diketahui, Polda Sumut terus melakukan penyidikan terkait kasus judi online milik Apin BK.
Pada Rabu 12 Oktober 2022, polisi telah menetapkan 14 orang tersangka. Penetapan tersangka itu seteah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara.
Ke-14 tersangka itu juga telah ditahan di RTP Polda Sumut. Sementara itu, Apin BK masih buron.
"Ada 14 orang yang ditetapkan tersangka, 1 orang sebagai saksi. Sudah dilakukan penahanan," kata Hadi.
Baca Juga:PLN: Butuh Daya Sekitar 260 MVA untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Hadi menjelaskan, satu orang masih berstatus sebagai saksi karena baru bergabung ikut bekerja dalam tindak pidana judi online.
Polisi mencekal dan menetapkan Apin BK sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga telah mencekal keluarga Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya. Mereka dicekal pasca tidak menghadiri undangan pemanggilan yang ke dua oleh penyidik.
Polisi juga telah menyita lima aset Apin BK yang terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di lima tempat di Medan dan sekitarnya.
Kontributor : M. Aribowo