Keempat muncikari dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
"Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan," katanya.