Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 4 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap

pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari. Sedangkan lima diduga PSK wajib lapor.

Suhardiman
Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 4 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Keempat muncikari dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

"Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini