SuaraSumut.id - Ibu hamil diajak agar rutin minum tablet penambah darah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah anemia.
Demikian dikatakan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Banda Aceh Syukriah melansir Antara, Selasa (25/10/2022).
"Salah satu pencegahan anemia pada ibu hamil dapat dilakukan dengan rutin mengkonsumsi tablet tambah darah (TTD)," katanya.
Syukriah mengatakan, ibu hamil sangat dianjurkan untuk minum obat tambah darah minimal 90 hari sejak awal kehamilan.
Baca Juga:5 Tanda Kamu Menjadi Orang Toxic bagi Orang Sekitarmu
Selain itu, ibu hamil juga diharapkan sering melakukan pemeriksaan saat awal kehamilan. Sehingga dapat memantau tumbuh kembang janin dalam kandungan tersebut.
"Kita juga bisa memastikan janin pada ibu hamil berkembang sehat atau tidak. Maka dari itu pemeriksaan saat awal kehamilan sangat diperlukan," ujarnya.
Syukriah menjelaskan, ibu anemia sangat berpotensi melahirkan anak yang stunting. Untuk itu sangat dianjurkan kepada ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan ke petugas kesehatan sebanyak enam enam kali selama mengandung.
"Jadi setiap trimester itu dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan ke bidan, termasuk juga dapat melakukan USG dua kali," jelasnya.
Pemeriksaan sebenarnya suatu kewajiban mengingat ibu hamil banyak bermasalah yang bisa mengurangi energi kronis, dan berpotensi melahirkan anak dalam kondisi stunting.
Baca Juga:Nama Aher Disodorkan Jadi Bakal Cawapres Pendamping Anies, PD: PKS Juga Ingin Dapat Efek Elektoral
Pencegahan yang dilakukan terhadap ibu hamil pertama itu bisa dengan konsumsi tablet tambah darah, makanan bergizi, makanan sehat seimbang harus terpenuhi.
"Tahapan-tahapan tersebut sangat penting dilakukan mengingat seorang ibu bukan hanya menjaga kesehatan dirinya sendiri, tetapi bagaimana dan berusaha menjaga kesehatan bayi dalam kandungan," katanya.