Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Suhardiman
Kamis, 03 November 2022 | 00:23 WIB
Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fakarich dengan pidana 8 tahun penjara, denda senilai Rp1 miliar. Guru Crazy Rich Indra Kenz itu terbukti bersalah mempromosikan, mengajak, menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat Investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Marliyus di PN Medan, Rabu (2/11/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.

Baca Juga:Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik Jelang KTT G20

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga," ujarnya.

Fakarich dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai membacakan vonis, majelis kakim memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

Sumber: Deli.Suara.com

Baca Juga:Revitalisasi TMII Selesai dan Siap Menjadi The Ultimate Showcase of Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini