Hukum Adopsi Anak dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

mengangkat atau adopsi anak merupakan suatu kebaikan.

Suhardiman
Kamis, 03 November 2022 | 06:35 WIB
Hukum Adopsi Anak dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Ilustrasi anak memegang tangan orangtuanya (Freepik.com/freepik)

SuaraSumut.id - Mengangkat atau adopsi anak kerap dilakukan pasangan suami istri dengan berbagai alasan. Seperti karena belum memiliki keturunan, alasan kemanusiaan, apalagi kalau anak tersebut anak yatim piatu.

Tentunya hal itu harus menjadi keputusan bersama pasangan suami istri, agar tidak menjadi masalah di belakang hari.

Dalam Islam ternyata sudah mengatur cara mengadopsi anak. Lantas bagaimana Islam mengatur hukum mengadopsi anak?

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, mengangkat atau adopsi anak merupakan suatu kebaikan.

Baca Juga:Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik Jelang KTT G20

"Adopsi anak artinya mengasuh, suatu kebaikan mengasuh anak," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (2/11/2022).

Maratua menjelaskan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait adopsi anak, lewat Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984. Adapun fatwa soal adopsi sebagai berikut:

Pertama, Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).

Kedua, mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.

"Ketiga, adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam," ujarnya.

Baca Juga:Revitalisasi TMII Selesai dan Siap Menjadi The Ultimate Showcase of Indonesia

Keempat, pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Menurut Maratua, mengadopsi anak dalam Islam tidak serta memutuskan hubungan dengan orang tua anaknya.

"Kalau dia perempuan, wali nikahnya, ayahnya yang asli," ungkap Maratua.

Dalam Islam juga diatur anak adopsi tidak sama kedudukannya dengan anak kandung.

"Kalau pembagian warisan gak ada sama dia. Tidak ada ketentuannya, anak adopsi harus dapat (warisan)," jelasnya

"Gak dapat dia (anak adopsi), nashabnya, mahram ataupun hak waris," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini