Menurut Maratua, mengadopsi anak dalam Islam tidak serta memutuskan hubungan dengan orang tua anaknya.
"Kalau dia perempuan, wali nikahnya, ayahnya yang asli," ungkap Maratua.
Dalam Islam juga diatur anak adopsi tidak sama kedudukannya dengan anak kandung.
"Kalau pembagian warisan gak ada sama dia. Tidak ada ketentuannya, anak adopsi harus dapat (warisan)," jelasnya
Baca Juga:Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik Jelang KTT G20
"Gak dapat dia (anak adopsi), nashabnya, mahram ataupun hak waris," katanya.
Kontributor : M. Aribowo