KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang.

Riki Chandra
Jum'at, 04 November 2022 | 10:50 WIB
KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini